PT Kinantan Medan Indonesia Menang Gugatan di PN Medan

PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) resmi memenangkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh perwakilan 17 dari 40 klub anggota PSMS Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Klub PSMS Medan, Julius Raja.

Jul 10, 2025 - 09:05
Jul 10, 2025 - 09:06
 0
PT Kinantan Medan Indonesia Menang Gugatan di PN Medan
PSMS Medan

BOLAHITA - PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) resmi memenangkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh perwakilan 17 dari 40 klub anggota PSMS Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Klub PSMS Medan, Julius Raja.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Kemenangan ini menjadi jawaban atas keraguan para calon investor yang ingin membantu PSMS. Selama proses hukum berlangsung, banyak hal yang tertahan karena status yang belum jelas,” ujar Julius yang akrab disapa King, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (9/7).

Dengan selesainya polemik hukum ini, King mengajak semua pihak untuk tidak lagi memperpanjang persoalan yang telah diputuskan secara sah di pengadilan. Ia menegaskan, siapa pun yang benar-benar berniat membangun PSMS, dipersilakan berkomunikasi langsung dengan pembina klub, Edy Rahmayadi.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

“Sekarang sudah selesai, sudah ada kejelasan hukum. Kalau memang ada yang berniat mengurus PSMS, kami sambut dengan tangan terbuka. Silakan langsung temui Pak Edy. Kami tidak menahan siapa pun,” jelasnya.

Meski begitu, King menegaskan bahwa ada syarat mutlak yang harus dipenuhi: nama dan lambang PSMS tidak boleh diubah, serta klub harus tetap bermarkas di Kota Medan.

“Siapa saja boleh terlibat asal PSMS tetap menjadi milik masyarakat Medan, tidak berganti nama, lambang, atau berpindah kota,” tegasnya.

Dengan putusan ini, manajemen PSMS bisa lebih leluasa fokus mempersiapkan diri menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2025/26. King menyebut persiapan tim akan segera dimulai, termasuk proses komunikasi yang sedang berjalan dengan sejumlah investor.


“Persiapan akan segera dimulai. Kami sedang menjajaki komunikasi dengan beberapa pihak yang tertarik mendukung. Mudah-mudahan pekan depan, jika semua berjalan lancar, latihan perdana bisa dimulai,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap PT KMI sebelumnya diajukan oleh 17 klub anggota PSMS melalui kuasa hukum mereka: Raja Surya, Sarbaini Siregar, dan Baihaqi Ritonga. Gugatan dengan nomor perkara 403/PD.G/2024/PN MDN itu dilayangkan pada 16 Mei 2024, dengan alasan bahwa PT KMI tidak memberikan hak dan kewenangan yang seharusnya dimiliki klub-klub anggota di dalam struktur PT KMI.

Adapun klub-klub yang menggugat antara lain: Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padanglawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN 4. Namun, kini persoalan tersebut telah usai dan PSMS bersiap melangkah ke depan dengan lebih fokus dan optimistis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow