Selundupkan 7,3 Kilogram Sabu, Tujuh Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama melibatkan tiga orang yang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu sekitar pukul 09.30 WIB
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Petugas kepolisian dan keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram dalam dua kejadian terpisah pada Selasa (23/01/2024).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama melibatkan tiga orang yang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka berinsial II, MJ, dan AS, warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan yang dibalut lakban kuning di tubuh mereka, berisi sekitar 3.104 gram sabu.
Ketiga pelaku berencana membawa narkotika dari Medan ke Kendari melalui jalur udara.
Dalam kasus kedua, keempat calon penumpang berinsial MI, RS, IJ, dan AZ, yang berasal dari Sumatera Utara dan Jawa Barat, diamankan sekitar pukul 11.05 WIB di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray Bandara Kualanamu.
Dari mereka, petugas mengamankan sabu seberat 4.199 gram. Barang haram tersebut direncanakan akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polresta Deliserdang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku pengungkapan pertama mengakui peran mereka sebagai kurir narkoba atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Modus operandi kedua kasus serupa, namun penanganannya dibagi antara Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polresta Deliserdang.
What's Your Reaction?