IPSI Medan Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2029

Proses dimulai dengan pengambilan formulir pada 21 Juli 2025 di Sekretariat TPP, Jalan Madio Santoso, Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas Medan.

Jul 20, 2025 - 11:12
Jul 20, 2025 - 11:15
 0
IPSI Medan Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2029
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Medan

SUMUT JUARA - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Medan resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum untuk periode 2025–2029.

Proses dimulai dengan pengambilan formulir pada 21 Juli 2025 di Sekretariat TPP, Jalan Madio Santoso, Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas Medan.

Hal ini disampaikan Sekretaris IPSI Medan, Sri Nila Kesumawati, mewakili Ketua Umum Pengkot IPSI Medan KONI Sumut, AKBP (Purn) H. Enjang Bahri SH MH, Sabtu (19/7/2025).

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

"Mekanisme sebelum Muskot dimulai dengan pengambilan formulir 21 Juli. Pengembalian formulir dibuka pada 24 Juli dan ditutup 26 Juli pukul 15.00 WIB," jelas Nila.

TPP bertugas secara independen, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan bakal calon ketua umum yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025. Selanjutnya, hasil penetapan akan disampaikan dalam Musyawarah Kota (Muskot) IPSI Medan pada 31 Juli 2025.

Nila berharap para calon yang mendaftar benar-benar memiliki komitmen untuk memajukan olahraga pencak silat di Kota Medan serta mampu menjalin koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder lainnya.

Sementara itu, Ketua TPP, Andri Satria Lubis, menjelaskan sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon ketua umum, antara lain:

  • Pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus IPSI Kecamatan minimal satu periode.

  • Mendapat dukungan tertulis minimal 38% dari 21 pengurus IPSI Kecamatan di Medan (setara 8 kecamatan).

  • Setiap pengurus kecamatan hanya boleh memberikan dukungan kepada satu calon. Jika ditemukan dua surat dukungan dari satu kecamatan, keduanya akan dianggap tidak sah.

“Surat dukungan harus ditandatangani Ketua IPSI Kecamatan. Jika terjadi pemalsuan, maka calon dinyatakan gugur,” tegas Andri.

Dokumen administrasi lain yang wajib dilampirkan antara lain SKCK, KTP, KK, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter, serta pernyataan kesediaan menaati AD/ART IPSI.

TPP IPSI Medan periode 2025–2029 terdiri dari Andri Satria Lubis (ketua), Muhammad Angga Pratama Lubis (sekretaris), serta Amru Faisal Hasibuan, Alwin Rafli, dan Bambang Nazaruddin Lubis (anggota).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow