Buntut Pernyataan Di Media, Lan Ananda Bisa Polisikan Ketua KONI Badung
Buntut Pernyataan Di Media, Lan Ananda Bisa Polisikan Ketua KONI Badung
“Ini pencemaran nama baik dan pembuatan berita hoax. Sebaiknya Ketua KONI Badung melaporkan kasus ini terlebih dahulu ke pihak kepolisian sehingga tidak ada hoax. Bukannya KONI Badung lebih dulu mengatakan kepada media mengenai masalah ini dan dikait-kaitkan dengan penggantian saya sebagai Ketum TI Bali,†tegasnya. Mengenai masalah ini, Lan Ananda langsung “menantang†Nariana untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya mewajibkan Ketua KONI Badung untuk melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga siapa sebenarnya yang melakukan pengancaman kepada atlet taekwondo Badung tersebut,†ujarnya. Bahkan dengan tegas Lan Ananda mengatakan bila pihak KONI Badung tidak melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada pihak berwajib sampai Porprov XIV/2019, Tabanan usai, maka dia tidak segan bila dia akan melaporkan balik Nariana kepada pihak berwajib dengan dasar UU No. 1 Tahun 1946 pasal 14 tentang pencemaran nama baik.
“Jika tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian sampai selesai Porprov, maka saya akan melaporkan balik Ketua KONI Badung karena ini menjadi salah satu indikasi hoax dan bagian dari pembunuhan karakter. Saya berikan batas waktu hingga tujuh hari setelah pelaksanaan Porprov. Jujur ini adalah pembunuhan karakter."bebernya.
Bagi Lan Ananda, apa yang dilakukan Nariana tersebut salah. “Saya sesalkan kenapa Pak Nariana harus membuat pernyataan seperti itu? Harusnya laporkan dulu ke polisi dan lindungi dulu atletnya. Saya sangat menyayangkan kenapa kasus ancaman ini dihubungkan dengan pergantian Ketum Pengprov TI Bali. Tidak ada urusannya atlet dengan Pengprov. Tidak ada sama sekali." tutupnya.
What's Your Reaction?