La Nyalla Mahmud Mattalitti Divonis Bebas
La Nyalla Mahmud Mattalitti Divonis Bebas

Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang. Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.
Vonis bebas itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-aca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraanya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya. Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. "Alhamdulilah!!!" teriak pengunjung. Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa," cetus Sumpeno.
What's Your Reaction?






