BOLAHITA, MEDAN - Sebelum bertolak menuju Palembang menuju babak delapan besar Liga 2,
PSMS Medan dipastikan mendapatkan sanksi berupa denda Rp25 juta.
Denda ini diperoleh akibat ulah suporter yang menyalakan cerawat setelah pertandingan.
"Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 bertempat di Stadion Teladan,
Medan, telah berlangsung pertandingan Liga 2 antara
PSMS vs Aceh Babel United, di mana suporter
PSMS terbukti melakukan penyalaan flare di dalam stadion," bunyi putusan tersebut.
"
PSMS Medan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25 juta karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat hukuman yang lebih berat,"
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris klub Julius Raja membenarkan dan telah menerima salinan putusan sanksi dari Komdis PSSI tersebut. Dia menyadari tanpa mencari pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan para suporter PSMS.
"Betul kami kembali menerima sanksi dari Komdis PSSI. Kami kena denda Rp25 juta terkait tingkah laku buruk suporter berupa penyalaan flare setelah laga Liga 2 kemarin," kata Julius Raja.