Sidang Kedua PSMS Dihadiri Dua Tergugat
Sidang Kedua PSMS Dihadiri Dua Tergugat
Setelah dalam sidang pertama tanggal 7 Januari lalu tanpa dihadiri tergugat, kemarin dalam sidang dengan nomor perkara 680/PDT.G/2013/PN-MDN sudah dihadiri dua tergugat. Yakni tergugat pertama Indra Sakti Harahap dan tergugat keenam PT Perintis Raya Sakti. "Sidang kedua tadi sudah dihadiri dua tergugat satu dan enam dan keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Taufik Siregar," ujar Ilhamsyah Nasution kuasa hukum pemain, pelatih dan official PSMS.
Karena masih ada beberapa tergugat yang belum hadir, maka sidang ketiga kembali dijadwalkan bulan depan. "Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 25 Februari mendatang. Jika para tergugat tidak datang, maka hakim akan memberikan putusan," beber Ilhamsyah.
Jika memang ingin menyelesaikan persoalan hutang musim lalu, diundurnya kembali sidang ke tanggal 25 Februari merupakan hal positif. Artinya masih memiliki waktu lagi bagi PSMS menuntaskan segala persoalannya. Apalagi proses verifikasi aspek infrastruktur, legalitas dan financical oleh PT. Liga Indonesia juga di bulan yang sama.
"Artinya masih ada waktu bagi pengurus untuk menyelesaikan persoalan hutang gaji ke pemain, pelatih dan official. Kami tetap menunggu itikad penyelesaian gaji, bukan tali asih," pungkas Suharto pelatih PSMS musim lalu.
What's Your Reaction?