Kuasa hukum
PSMS Medan dalam permasalahan penggunaan Mes Kebun BUnga, menilai terjadi terjadi kesalahan yang mendasar ketika Dinas Pertamanan mengeluarkan surat kepada
PSMS Medan versi Indra Sakti.<br><br>Dirinya melihat pelarangan penggunaan mes tersebut tidak berdasarkan alasan yang kuat. Makanya keinginannya untuk membantu dan menyelesaikan cukup tinggi.<br><br>"Kami telah menerima kuasa dari
PSMS untuk menempuh langkah hukum. Saya sudah mendengar kronologis tentang Mes Kebun Bunga," ujarnya saat temu pers di Gedung Mantan PSMS. <br><br>Taufik melihat ada permasalahan disana. "
PSMS sudah lama berdiri. Dari tahun 1950 mereka sudah menggunakan dan scara prestasi sudah fakta. Harusnya kalau hak pakai privasi kepada PSMS, bukan Pemko
Medan," sebutnya.<br><br>Terhadap teguran kepada PSMS, secara yuridis ini sangat menyalahi. Taufik menilai sudah ada budaya hukum yang tidak benar. <br><br>"Menyelesaikan masalah dengan belah bambu, itu sudah lama ditinggalkan. Tufoksi Satpoll PP itu apa, Perda yang mana? Tentu kami harus segera menyiapkan langkah-langkah. Secara yuridis ini bentuk kesewenang-wenangan," nilainya.<br><br>Untuk waktu dekat, Taufik Siregar akan mengirimkan surat, bahwa surat yang ditujukan kepada
PSMS keliru. (
Bolahita)<br>