Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan Usai Tiga Kali Pemeriksaan Polisi

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita masih belum ditahan pihak kepolisian. Dan statusnya saat ini adalah sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Oct 16, 2022 - 12:08
Oct 16, 2022 - 12:09
 0
Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan Usai Tiga Kali Pemeriksaan Polisi

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

MALANG – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita masih belum ditahan pihak kepolisian. Dan statusnya saat ini adalah sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Alasannya, ada barang bukti dan dokumen urung diberikan, serta penyidik belum selesai memeriksa Lukita. Padahal saat ini Hadian sudah menjalani tiga kali pemeriksaan pihak kepolisian. 

M11bet Situs Online Resmi Indonesia

Diketahui, Lukita merupakan salah satu dari enam tersangka insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 132 nyawa melayang. Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai terhadap sertifikasi dan verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Lukita sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, dua kali diantaranya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (3/10/2022), dua hari setelah insiden nahas di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu (5/10/2022), satu hari sebelum Lukita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/10/2022). Pemeriksaan terakhir dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Namun, setelah tiga kali diperiksa, Lukita tak kunjung ditahan oleh pihak berwenang. Perwakilan tim kuasa hukum Lukita, Mustofa Abidin menjelaskan masih ada barang bukti dan dokumen yang masih belum diberikan kepada penyidik.

“Kita masih belum bisa memberikan, semua terserah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,” kata Mustofa kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Mustofa juga menjelaskan bahwa penyidik belum selesai memeriksa kliennya. Beberapa alasan itu membuat pimpinan PT LIB itu tak kunjung ditahan oleh pihak yang berwenang. Nantinya, Lukita akan kembali menjalani pemeriksaan.

“Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,” jelas Mustofa.

Sejalan dengan keterangan Mustofa, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Lukita belum ditahan karena belum selesai diperiksa. Untuk sementara, pemeriksaan Lukita sudah dikatakan cukup.

“Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegas Dirmanto.

Enam tersangka, termasuk Lukita, disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena lalai. Selain itu, mereka juga disangka dengan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

View this post on Instagram

A post shared by M11bet (@m11bet)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow