Bimtek Pendaftaran Kepesertaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Resmi Dibuka
Acara resmi dibuka oleh Wakil I Ketua Umum (Waketum I) KONI Pusat, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno, pada 8 Januari 2024, di The Bridge Function Rooms, Jakarta.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 terus berlangsung, dengan salah satu tahapan yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yaitu penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Kepesertaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.
Acara resmi dibuka oleh Wakil I Ketua Umum (Waketum I) KONI Pusat, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno, pada 8 Januari 2024, di The Bridge Function Rooms, Jakarta.
Bimtek kali ini membahas pendaftaran peserta, dihadiri oleh 80 operator dari 35 KONI Provinsi dan Panitia Besar (PB.) PON wilayah Aceh dan Sumut.
Dalam sambutannya, Waketum I KONI Pusat menyampaikan tujuan serta harapan dari Bimtek ini, yaitu untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pendaftaran peserta. Suwarno menegaskan, "Saya berharap pada PON XXI Aceh-Sumut ini tidak terjadi kesalahan lagi dalam peng-inputan data peserta pada pendaftaran yang pernah terjadi pada PON sebelumnya."
Pada hari dimulainya Bimtek, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, turut hadir untuk meninjau pelaksanaan kegiatan.
Menurut peraturan PON, PB.PON memiliki kewajiban untuk menyusun sistem pendaftaran peserta dan menerbitkan buku petunjuk pengisian serta mendistribusikannya ke KONI provinsi setidaknya satu tahun sebelum penyelenggaraan PON berlangsung.
Pendaftaran peserta PON dibagi dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu ;
1. Tahap Pertama (I) ; Pendaftaran cabang olahraga, nomor pertandingan/ perlombaan, nama-nama atlet peserta yang didaftarkan (longlist) yang akan diikutsertakan pada PON dengan rentang waktu 9 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum penyelenggaraan
2. Tahap Kedua (II) ; Pendaftaran nama-nama atlet dan official final dalam rentang waktu 6 bulan sampai dengan 3 bulan penyelenggaraan PON. Atlet yang didaftarkan pada tahap ini adalah atlet yang tercantum pada longlist dan telah diabsahkan.
3. Tahap Ketiga (III) ; Pendaftaran lengkap dan terakhir (atlet dan ofisial) Kontingen untuk diakreditasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan PON.
Pendaftaran yang tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan diterima.
What's Your Reaction?






