Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night di Langkat karena Tak Miliki Izin Lengkap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025)

Nov 2, 2025 - 23:39
Nov 2, 2025 - 23:39
 0
Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night di Langkat karena Tak Miliki Izin Lengkap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

BOLAHITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025). Tindakan tegas ini diambil karena pihak pengelola belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, tanpa mengantongi izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Langkah penyegelan ini juga merupakan respons atas video viral yang menunjukkan seorang pengunjung mengalami overdosis di lokasi tersebut. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk menutup sementara kegiatan operasional hingga manajemen menyelesaikan seluruh perizinan.

Karena beredar video viral tentang pengunjung yang mengalami overdosis, maka THM Blue Night kami segel sementara sampai pihak manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.


Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kolaborasi seperti ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” tegas Moettaqien.

Sebelum dilakukan penyegelan, tim gabungan lebih dulu melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut rampung, penyegelan resmi dilaksanakan oleh Satpol PP Sumut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow