Ratusan TPS di Medan Terdampak Banjir, Pemungutan Suara Susulan Akan Digelar
Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
BOLAHITA - Hujan deras yang melanda Kota Medan pada Rabu (27/11/2024) mengakibatkan 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak banjir, mengganggu proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, ratusan TPS tersebut terdampak bencana banjir.
“Data sementara hingga menjelang siang tadi mencatat 110 TPS terdampak banjir,” ujar Ferlando Jubelito Simanungkalit, anggota Bawaslu Kota Medan.
SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee
Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan
Menurut Ferlando, TPS yang terdampak bencana seperti banjir dapat melaksanakan pemungutan suara lanjutan sesuai prosedur. Penetapan dilakukan melalui koordinasi dengan saksi dan pengawas TPS.
“KPPS wajib memberi informasi kepada pemilih jika pemungutan suara lanjutan ditetapkan. Durasi pencoblosan tidak boleh terpotong, jadi harus diatur ulang jam mulai dan penutupannya,” jelas Ferlando.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan akan digelar pemungutan suara susulan di lokasi terdampak bencana. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa bencana banjir dan longsor mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS.
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama perwakilan pasangan calon, Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut. Hasilnya, ditetapkan pemungutan suara susulan di 110 TPS di lima kabupaten/kota,” ungkap Agus dalam keterangan pers.
View this post on Instagram
Rincian TPS yang Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Susulan
- Kota Medan: 56 TPS
- Kabupaten Deli Serdang: 30 TPS
- Kota Binjai: 20 TPS
- Kabupaten Asahan: 2 TPS
- Kabupaten Nias Induk: 2 TPS
Khusus di Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan akibat kerusakan logistik pemilu, yang saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 6 TPS, meliputi:
- 5 TPS di Medan
- 1 TPS di Deli Serdang
Waktu Pelaksanaan
Agus menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan dan lanjutan akan digelar paling lambat 10 hari setelah penetapan. KPU Sumut memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk kelancaran proses ini.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa KPU akan menyelesaikan proses ini sesuai aturan yang berlaku,” tutup Agus.
What's Your Reaction?