Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Perjuangan

Dua tersangka tersebut diketahui bernama Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati, Pasar III, Medan.

Jun 30, 2025 - 10:06
Jun 30, 2025 - 10:10
 0
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Perjuangan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Kali ini, dua pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dua tersangka tersebut diketahui bernama Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati, Pasar III, Medan.

“Dari penangkapan ini, personel berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus klip kosong, uang tunai Rp2 ribu, sebelas bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp180 ribu, satu bungkus klip kosong, satu kotak rokok, dan satu pipet sekop sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Sabtu (28/6/2025) di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

SENNCOIN Selling High Quality Roasted Beans and Ground Coffee

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka secara tertangkap tangan saat menguasai dan menyimpan narkoba.

Dari Juspit Elmi disita sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus klip kosong, dan uang tunai Rp2 ribu. Sedangkan dari Nafiah, ditemukan sabu seberat 1,72 gram dalam 11 bungkus plastik, uang tunai Rp180 ribu, satu bungkus klip kosong, dan satu pipet sabu.

AKBP Thommy Aruan menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah menjual sabu kepada pembeli demi memperoleh keuntungan pribadi. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan 12 orang dari dampak penyalahgunaan sabu.

Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow